Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ini yang akan Dilakukan Polda Jateng
Pihak kepolisian mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan tindak tegas perusahaan yang mencemari air Bengawan Solo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan DLHK untuk memperoleh data perusahaan yang hingga saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif.
Setelah mendapatkan data Polisi akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
"Jika terbukti akan kami tindak tegas," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Menurut Iqbal, perusahaan tersebut dapat dijerat pasal 114 uu no 32 tahun 2009 jika ditemukan dumping.
Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona Hari Ini di 34 Provinsi: Jateng Tertinggi, Tambah 534 Kasus
Polda Jateng bersama DLHK akan mendata kembali perusahaan yang mengabaikan sanksi tersebut.
"Kami akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujarnya.
Menurut Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Penanggung jawab perusahaan akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan.
Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," jelasnya.
Ia mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunjateng.com, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon.
Hal itu dilakukan karena terpaksa, lantaran air dari Bengawan Solo terindikasi tercemar ndustri rumah tangga ciu.
Dirut Perumda Air Minum Solo, Agustan menjelaskan, penghentian pengolahan air dilakukan sejak, Selasa (7/9/2021) pukul 06.00 WIB sampai dengan saat ini.
"Tadi mulai tercemar pukul 06.00 WIB. Pengambilan air dari Bengawan Solo dihentikan sampai sekarang dilakukan observasi," ucapnya.
Dia menambahkan, pencemaran terjadi dari atas tempuran kali Samin.
Baca juga: PM Jepang Jelaskan PSBB ke-4, Larang Jual Minuman Beralkohol, Hingga Olimpiade Tanpa Penonton
Di mana banyak buangan limbah industri ciu yang mengandung alkohol.
"Pencemaran dari atas tempuran Kali Samin industri rumah tangga ciu," terangnya.
Dari hasil sampel yang diambil, air memiliki ciri bau seperti ciu dengan warna keruh.
Bila terkena kulit akan gatal-gatal.
"Air ini tidak layak untuk diolah dan untuk sampel yang diambil terakhir pukul 10.30 WIB," jelasnya.
Dia memperkirakan, pengolahan akan dihentikan paling lama pukul 13.00 WIB. Setelah itu pos pengolahan masih bisa dilakukan lagi.
"Pukul 13.00 WIB sudah bisa mengolah lagi. Dampaknya, sudah dievaluasi penampungan air masih aman level 3 meter lebih sedikit," terangnya.
Dengan cadangan air di reservoir, lanjut Agustan, pihaknya memastikan pasokan untuk kebutuhan pelanggan masih tetap aman.
Terkait penanganan yang akan dilakukan agar tidak terjadi lagi, lanjut dia, untuk jangka panjang akan dilakukan pengalihan pengambilan air.
"Perencanaan jangka panjang. Pengambilan air sebelum tempuran itu, kalau tidak nanti begini terus. Faktanya dari industri rumah tangga masih membuang terus," jelasnya.
"Kalau musim hujan tidak masalah, karena airnya akan mengalir deras. Tapi kalau kemarau, pastinya debit airnya sedikit, bisa bahaya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Gandeng DLHK Data Perusahaan Pembuang Limbah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.