Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.

Editor: Sanusi
zoom-in Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Wartakota
Kalapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin, menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia.

Beberapa keluarga korban mengaku, sebelum kejadian, mereka sempat berkomunikasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas, dengan menggunakan Hand Phone (HP).

Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, menanggapi maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.

Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Berspekulasi Soal Musibah Kebakaran di Lapas Tangerang

Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.

Dengan begitu, warga binaan dapat bebas menggunakan 10 bilik komunikasi tersebut selama 24 jam, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya.

"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).

Berita Rekomendasi

"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, hingga 4 sampai 5 kali dalam satu bulan.

Baca juga: Polisi Kantongi 31 Sampel DNA dan 20 Sidik Jari Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Menurutnya, kegiatan penggeledahan HP dapat dijadwalkan secara bersama ataupun dijadwalkan oleh lembaga struktural dan juga dapat dijadwalkan oleh rekan-rekan lainnya, untuk kepentingan tertentu.

"Peredaran di dalam atau masuknya HP yang tidak kami ketahui, itu sejalan dengan banyaknya kegiatan penggeledahan yang kami lakukan," terangnya.

"Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, tapi sempat kedapatan (napi membawa HP), dia harus dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan pelanggaran disiplin," tegas Victor.

Oleh karena itu Victor menilai, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi para petugas lapas, guna menekan peredaran alat komunikasi yang ilegal.

Agar kedepannya, setiap petugas dapat lebih serius dan lebih teliti, terhadap upaya pemasukan dan peredaran HP di dalam lapas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas