Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.

Editor: Sanusi
zoom-in Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Wartakota
Kalapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono 

"Pada pagi ini telah meninggal dunia tiga narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," katanya dalam siaran pers, Kamis.

Ketiga korban meninggal dunia itu atas nama Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya Bin Siswanto.

Sementara untuk warga binaan lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Diketahui, terdapat 10 orang yang menjadi korban luka berat yang dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Sementara warga binaan lainnya masih dalam perawatan," ujar Rika.

Baca juga: Warga Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Hebat Melanda Lapas Tangerang

2. Daftar 44 Korban

Berikut daftar 44 nama korban meninggal dunai dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang: 

Berita Rekomendasi

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
42. Hadiyanto bin Ramli
43. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
44. Timothy Jaya Bin Siswanto.

3. Menkumham Diminta Bertanggungjawab

Sejumlah kalangan meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi.

Hal itu dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding.

"Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat Ditjen dan Kalapas. Jangan menyalahkan Kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Sudding kepada Tribunnews.com, Rabu (8/9/2021). 

Baca juga: Nursin Mimpi Anaknya Hilang Sebelum Lapas Kebakaran, Padahal Tahun Depan Bebas

Sudding mengkritik banyak masalah kompleks terkait kondisi Lapas di Indonesia saat ini.

Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba, hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan. 

Ia menilai kebakaran itu menjadi satu di antara akumulasi persoalan yang kerap menimpa Lapas Indonesia saat ini. 

Padahal, kata dia, Komisi III DPR kerap kali menyuarakan desakan kepada Yasonna untuk membenahi persoalan Lapas. 

"Kita minta tak hanya retorika lah, tapi harus ada tindakan riil di lapangan," ujar Sudding. 

Tuntutan agar Yasonna bertanggungjawab juga disampaikan legislator dari Partai Gerindra, Fadli Zon. 

Melalui akun Twitternya, @fadlizon, Fadli Zon meminta Menkumham bertanggungjawab.

"Kapasitas lapas yang lampaui batas tampung adalah masalah klasik dari waktu ke waktu. Ternyata tak ada perbaikan,"

"Artinya pemerintah gagal selesaikan soal ini baik secara sistemik maupun fisik."

"41 napi warga RI wajib dilindungi tumpah darahnya. Menkumham harus tanggung jawab," cuitnya, Rabu (8/9/2021).

4. Komnas HAM minta kebakaran diusut tuntas

Komnas HAM mendesak agar kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diusut secara tuntas dan transparan. 

Komisioner Komnas HAM RI, Hairansyah, mengatakan pengusutan secara tuntas dan transparan diharapkan dapat diketahui apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan. 

Apabila ada kelalaian atau kesengajaan, kata Hairansyah, harus ada pihak yang diminta pertanggungjawaban. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta untuk dilakukan pengungkapan atas terjadinya peristiwa tersebut secara transparan," kata Hairansyah dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Over Kapasitas Lapas Akibat Napi Narkoba, Sahroni Usulkan Jalan Keluarnya

Atas nama Komnas HAM RI, Hairansyah juga menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas peristiwa pada Rabu 8 September 2021 dini hari yang menelan korban jiwa dan korban luka-luka tersebut.

Bagi korban yang meninggal, kata dia, Komnas HAM RI juga meminta pihak terkait melakukan tindakan untuk memastikan korban bisa segera teridentifikasi.

Komnas HAM jug meminta pihak terkait memberikan perhatian bagi keluarga korban yang meninggal dunia serta memastikan kesembuhan, kesehatan dan keselamatan bagi korban luka-luka yang sedang dalam proses perawatan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta evaluasi secara menyeluruh terkait kondisi lapas yang cenderung over kapasitas terutama tentang SOP Kedaruratan di Lembaga Pemasyarakatan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Komnas HAM RI berdasarkan kewenangan yang dimiliki akan melakukan langkah pemantauan atas peristiwa ini," kata dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Tribunnews.com/Gita Irawan/Fandi Permana/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kalapas Tangerang Sebut Sebelum Korsleting dan Kebakaran, Pagi-Sore Hujan Lebat dan Angin Kencang

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Napi Bebas Telepon, Kalapas Tangerang Sebut Geledah HP 5 Kali Sebulan, Tapi Kok Masih Kecolongan?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas