Gara-gara Sering Dihina, Pria di Tuban Aniaya Tetangganya, Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi
Seorang pria bernama Wasman nekat menganiaya tetangganya, Kasmu (58). Penganiyaan itu terjadi karena pelaku emosi kerap dihina korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Wasman nekat menganiaya tetangganya, Kasmu (58).
Penganiayaan itu dipicu pelaku yang sakit hati karena sering dihina oleh korban.
Pelaku yang gelap mata kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 14.45 WIB.
Pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, itu diketahui sempat membahas duduk persoalan keduanya sebelum peristiwa berdarah terjadi.
Namun entah apa yang membuat Wasman gelap mata, hingga membacok korban di bagian leher sampai tewas.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 5 Tahun di Garut, Saksikan Ibu Tewas di Tangan Ayah, Begini Kondisinya Kini
Baca juga: Cerita Prajurit TNI Selamatkan Bocah Tumbal Pesugihan saat Dianiaya Orangtua, Sempat Diancam Pelaku
"Korban dihentikan di sebuah pos, pelaku meminta korban agar jangan mengejek terus. Namun korban bilang kalau saya begitu kamu mau apa."
"Terjadilah cekcok hingga pelaku bacok korban dua kali menggunakan bendo, tiga jari korban juga terputus," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Sabtu (11/9/2021).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, kejadian mengenaskan itu dipicu pelaku yang sering mendapat ejekan dari korban.
Ucapan korban disebut kerap melukai perasaan pelaku hingga memicu sakit hati.
Bahkan, Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.
"Pelaku ini kerap dihina seperti dibully, misal kamu melarat tidak bisa membuat rumah untuk anakmu. Jadi bullying ini membuat pelaku gelap mata," terangnya.
Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di Cilacap, Pelaku Kesal Kerap Dimarahi dan Merasa Tak Dianggap
Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, setelah peristiwa berdarah itu terjadi korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, untuk pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian setempat.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabit besar atau bendo dan juga sandal jepit atas kejadian tersebut.
"Pelaku kita tahan, dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tuban Berdarah, Pria Kerek Tega Bacok Tetangganya, Bermula dari Ejekan Korban ke Pelaku