Oknum Pejabat dan Politisi Papua Rudapaksa 4 Siswi SMU Berusia 16 Tahun
Pelaku melakukan aksinya saat mengajak korban di Jakarta April 2021 lalu untuk liburan gratis lalu memberikan uang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Empat orang siswi SMU di Jayapura menjadi korban rudapaksa oknum Kepala Dinas dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua.
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura pada Sabtu (11/9/2021).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), tidak membantah adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.
"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.
Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
Baca juga: Mahfud MD Imbau Aparat Terus Matangkan Rencana Pengamanan PON XX dan Peparnas XVI di Papua
Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkinan saksi akan bertambah," kata Kamal.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.
"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi.
Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.
Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta.
Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Mirisnya, Om dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi