Oknum Pejabat dan Politisi di Papua Dipolisikan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9/2021).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Seorang oknum kepala dinas dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua, dilaporkan ke Polda Papua.
Mereka dilaporkan oleh keluarga korban kekerasaan.
Dalam laporannya ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap empat orang siswi SMU di Jayapura.
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9/2021).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), membenarkan adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.
"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.
Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkinan saksi akan bertambah," kata Kamal.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, PSI Desak Kementerian PPPA Responsif
"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi."
"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.
Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.