Oknum Pejabat dan Politisi di Papua Dipolisikan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9/2021).
Editor: Dewi Agustina
Bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," ujarnya.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Sementara itu, informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Baca juga: Soroti Penyambutan Kebebasan Bang Ipul, Najwa Shihab Singgung Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Mirisnya, paman dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi