Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkenalan di Medsos dan Terbuai Janji Manis

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Fakta Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkenalan di Medsos dan Terbuai Janji Manis
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi di Balikpapan, AL (44) mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP.

Kini oknum dosen kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Belakangan diketahui sebelum melancarkan aksinya, AL ternyata sempat mengucapkan janji manis kepada korban.

Berikut sejumlah fakta seputar oknum dosen di Balikpapan cabuli siswi SMP yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Perkenalan berawal dari media sosial

Seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun dan masih duduk di kelas dua SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami berhasil tangani perbuatan yang melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).

BERITA REKOMENDASI

Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.

Baca juga: Perusahaan Properti Belanjakan Modal Rp 152 Miliar untuk Beli Lahan Potensial di Balikpapan

Baca juga: Dosen di Balikpapan Tersandung Kasus Hukum, Diduga Berbuat tak Senonoh pada Pelajar SMP

"Informasi keterangan dari tersangka beliau membenarkan bahwa ada mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Balikpapan," tuturnya.

Adapun kronologi tersangka bermula ketika pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut.


Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.

"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas