5 Fakta Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkenalan di Medsos dan Terbuai Janji Manis
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan
Editor: Eko Sutriyanto
2. Ibu korban membuat laporan polisi dan pelaku akhirnya ditangkap
Kemudian pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.
3. Janji manis AL
Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian.
4. Pelaku pernah terjerat kasus hukum terkait pasal ITE
Disebutkan Kasatreskrim, tersangka sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.
Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.
Baca juga: PPKM di 16 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Ini Daerah yang Tetap di Level 4
Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.