Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terekam Kamera Oknum Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ini Kronologinya

Seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terekam Kamera Oknum Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ini Kronologinya
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap istri temannya. 

Selanjutnya, korban mengadukan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.

Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaannya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," ucapnya.

Korban juga melaporkan kasus itu ke Kompas Perempuan.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi."

"Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," jelas Nia.

Baca juga: Tersinggung Saat Hendak Pinjam Uang, Pria Asal Sumedang Habisi Nyawa Tantenya

Baca juga: UPDATE Kasus Ibu dan Anak Tewas, Yosef Kembali Diperiksa untuk ke-9 Kalinya, Dicecar 16 Pertanyaan

Berita Rekomendasi

Ditetapkan tersangka

Sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," katanya, dilansir Kompas.com.

Menurut Djuhandani, pelaku diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan, DP telah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas