Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Asusila YouTuber di Aceh, Pria Inisial MA Jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali

Kasus tindak asusila yang dilakukan YouTuber di Kota Langsa, Aceh terus bergulir. Pria berinisial MA atau MJ (20) telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Update Kasus Asusila YouTuber di Aceh, Pria Inisial MA Jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali
YouTube Tribunnews.com
Tangkap layar video penggerebekan YouTuber dan pacarnya saat berbuat asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak asusila yang dilakukan YouTuber di Kota Langsa, Aceh terus bergulir.

Informasi terbarunya, pria berinisial MA atau MJ (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA diringkus petugas pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia diciduk bersama kekasihnya N yang masih berusia 16 tahun.

Keduanya tertangkap basah berbuat asusila dalam mobil terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh.

Kini, MA harus siap menerima hukuman akibat perbuatannya itu.

Baca juga: Youtuber Digerebek Polisi Sedang Berbuat Maksiat dengan Pacarnya di Dalam Mobil

Sedangkan pasangannya dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 cambukan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, ditahan di sel Mapolres Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Arief menyebut, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Namun wanita N, jelas Kasat Reskrim, hanya ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," urainya dikutip dari Serambinews.com.

Arief melanjutkan penjelasannya terkait kasus ini.

Ia menegaskan, tersangka MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas