Update Kasus Asusila YouTuber di Aceh, Pria Inisial MA Jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali
Kasus tindak asusila yang dilakukan YouTuber di Kota Langsa, Aceh terus bergulir. Pria berinisial MA atau MJ (20) telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Jika terbukti bersalah, MK akan mendapatkan sanksi cambuk.
“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke mahkamah syariah."
"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.
Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic.
Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Zubir)(Kompas.com/Masriadi)
Berita lainnya seputar kasus tindak asusila.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.