Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun

Seorang ayah di Kabupaten Toba tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang ayah di Kabupaten Toba tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan obat bius.

Perbuatan itu telah dilakukan pelaku selama empat tahun.

Pelaku berinisial HM (49), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Adapun modus pelaku, menawarkan minuman pada putrinya.

"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (15/9/2021).

Akala mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.

Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh

Berita Rekomendasi

YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.

Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.

Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.

"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (15/9/2021).

Akala mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.

YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.

Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.

Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.

Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba

Baca juga: Fakta Pengajar di Ponpes Lecehkan Belasan Murid Laki-laki, Awal Terungkap hingga Pengakuan Pelaku

Dari pengakuan YEM, setelah dia meminum minuman yang dibuat sang ayah, dirinya langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri.

Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.

YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil.

Atas perbuatan bejatnya itu, HM kini ditahan di Polres Toba dan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.

(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadab, Ayah Tega Cekoki Anak Obat Bius Lalu Rudapaksa Korban Selama Empat Tahun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas