Pakai Kop Surat Puskesmas, Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Tersangka memasang tarif Rp 100 ribu setiap surat, tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Sindikat pemalsuan surat antigen di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), beraksi sejak Agustus 2021.
Polres OKU Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat antigen ini.
Belum ada konfirmasi berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh sindikat ini.
Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker
Tersangka memasang tarif Rp100 ribu setiap surat.
Tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen.
Surat tes antigen palsu itu memakai kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.
Surat tersebut diedit oleh R, eks pekerja honorer TU di Puskemas BPR Ranau Tengah yang kini bekerja sebagai TU di SD.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu
Sementara dua orang pekerja sopir bus Ranau Indah (RI) yakni DE sebagai sopir dan kondektur DA bertugas mencari penumpang atau orang yang hendak membuat surat keterangan tes antigen sebagai syarat keperluan keluar daerah.
Setelah mendapat calon korban, selanjutnya yang berperan seolah sebagai tenaga medis menerima pesanan pembuatan surat adalah MY yang juga berprofesi sebagai sopir bus.
Setelahnya surat dibuat oleh tersangka R eks pekerja TU Puskesmas dengan mengedit surat tes antigen yaang tersedia di komputer miliknya dengan tanda tangan dan cap yang telah dipalsukan.
Terbongkarnya kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes swab antigen berawal dari laporan dr Afrianti yang bertugas di UPT Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan.
Dalam keterangan resmi tertulis kepolisian Mapolres OKU Selatan, praktek kejahatan pemalsuan surat hasil swab rekayasa pertama diketahui oleh adik dr Afrianti bernama Fitri Yuliani, yang sedang berkunjung ke rumah seorang korban pada Selasa (7/9/2021).
Fitri Yuliani mendapat cerita dari seorang korban perihal pembuatan surat hasil swab antigen tanpa prosedur pemeriksaan secara medis dengan biaya Rp 100 ribu.
"Penerbitan dalam hal berkaitan dengan surat keterangan swab antigen itu tidak dengan memenuhi aturan yang berlaku, hanya berdasarkan kepada surat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan,"ungkap Kapolres Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
Setelahnya, mendapati surat penuh kejanggalan tersebut Fitri melaporkan pada kakannya dr Afrianti .
Afrianti kemudian membuat laporan ke Polsek Banding Agung pada Rabu (8/9).
Pasca menerima laporan, Polsek Banding Agung bersama Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan merujuk pada 4 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka yakni RD (29), MY (38), DA (35) dan DE (38).
Dalam barang bukti (BB) surat palsu tersebut nama yang catut oleh komplotan pelaku atas nama dr Afrianti beserta tanda tangan yang juga dipalsukan dengan kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.
Saat mengamankan para pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 12 lembar surat keterangan dokter rapid tes palsu, satu unit handphone, printer dan laptop.
Dikatakannya, keempat pelaku yang dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Kurir Ekstasi Ditangkap di Palembang, Istri Sirinya Lolos
Sekretaris Dinas Kesehatan OKU Selatan Zulfahmi menyayangkan adanya pemalsuan surat antigen di OKU Selatan.
Zulfahmi menghimbau masyarakat lebih waspada dan membuat surat di tempat-tempat resmi.
"Jadi untuk masyarakat harus hati-hati. Masyarakat yang ingin membuat surat tersebut bisa ke rumah sakit baik Kabupaten atau Swasta, UPTD Puskesmas di 19 kecamatan karena in sudah pasti yang resmi,"himbaunya.
Sementara Kepala Puskemas BPR Ranau Hepson SKM Tengah enggan berkomentar dan menyerahkan perkara pada pihak kepolisian.
"Silakan ke Mapolres OKU Selatan, saya dan juga dr Afianti tidak bisa memberikan keterangan khawatir salah," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Beraksi Sejak Agustus, Pasang Tarif Rp100 Ribu,