Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Minta Hakim Praperadilan Gali Motif Politis terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat sorotan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Minta Hakim Praperadilan Gali Motif Politis terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum, salah satunya Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti.

Menurut Abdul Fickar, Sabtu, (16/11/2024), Korps Adhyaksa melakukan diskriminasi dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka

Fickar mengatakan demikian karena beranggapan Kejagung tak bersikap adil dalam penegakan hukum kasus ini.

Menurut Abdul Fickar, Tom tak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. 

Menurut Fickar, seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya. 

Karena itu, ia menilai penetapan Tom sebagai tersangka bisa menjadi preseden dan membuat orang tak berani untuk menjadi pejabat publik

Berita Rekomendasi

Fickar mengatakan, kebijakan sejatinya tak bisa dipidanakan karena dibuat pejabat publik dengan dasar wewenang yang dipegangnya.

"Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya," ujar Fickar.

“Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom diskriminatif,” imbuhnya.

Tom Lembong sendiri tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Fickar mengatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil tersangka untuk menguji aspek formil yang dilakukan penegak hukum. 


Nanti, hakim akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur perkara dijalankan dengan baik.

“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” kata Fickar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas