Pria Beristri di Lampung Nodai Bocah 2 Tahun, Kasus Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit ke Ibunya
Seorang pria beristri di di Kabupaten Tanggamus, Lampung tega menodai bocah berumur 2 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 2 tahun, F.
Sedangkan pelakunya merupakan tetangga dari korban sendiri, LM (51).
Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kini LM sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Baca juga: Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.
Dalam laporannya pada 10 September 2021, anaknya jadi korban ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9/2021).
Ia menambahkan, selain tersangka juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Saat membawa korban dengan cara digendong dalam perjalanan menuju rumah, korban berkata bahwa mengalami sakit.
Lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada alat vital.
Sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan korban ke rumah sakit.
Sebab dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Ramon.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.
Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah 2 Tahun di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Tetangganya
(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)