Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun Nikahi 2 Gadis, Pengantin Wanita Masih Kerabat hingga Proses Akad Berjarak 2 Jam

Seorang remaja 17 tahun di Sumsel menikahi dua gadis sekaligus. Diketahui, pengantin wanita masih kerabat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Remaja 17 Tahun Nikahi 2 Gadis, Pengantin Wanita Masih Kerabat hingga Proses Akad Berjarak 2 Jam
YouTube Tribunnews.com
Tangkap layar prosesi pernikahan remaja 17 tahun di Sumsel nikahi 2 Gadis SMA di Desanya. 

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Saefudin Latief, memberikan respons terkait pernikahan S dengan dua gadis.

Menurut Saefudin, pernikahan itu menyalahi ketentuan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, Sabtu (11/9/2021), dikutip dari Sripoku.

Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca juga: Berkeliaran Sambil Membawa Besi, Parang Hingga Bambu, 18 Remaja di Padang Diamankan Polisi

Baca juga: Aksi Biadab Pria di Inhu Habisi Nyawa Remaja di Kebun Sawit, Pelaku Sempat Pura-pura Cari Korban

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Rahmat)

Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas