Detik-detik Pemuda di Bantul Habisi Tetangganya, Datangi Korban Lalu Tiba-tiba Baluri Nasi
Seorang pria bernama Nurhadi Wijaya (25) nekat menganiaya temannya, ST Brattomo Sutarman (50) hingga tewas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
Kompas.com
Ilustrasi korban tewas - Seorang pria bernama Nurhadi Wijaya (25) di Kabupaten Bantul nekat menganiaya temannya, ST Brattomo Sutarman (50) hingga tewas.
Sementara itu, Nurhadi mengaku khilaf saat menghabisi nyawa korban.
"Saya minta maaf, saya khilaf," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Markus Yuwono)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.