5 Remaja Tewas Minum 4 Liter Hand Sanitizer yang Dikira Miras, Awalnya Ingin Dibuat Sakit Perut
Sebanyak lima rejama tewas setelah meminum hand sanitizer. Para korban minum 4 liter hand sanitizer yang dikira miras.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima remaja tewas setelah meminum hand sanitizer.
Para korban minum 4 liter hand sanitizer yang dikira ciu.
Awalnya mereka ingin dibuat sakit perut.
Sebanyak lima remaja di Berau, Kalimantan Timur tewas setelah meminum hand sanitizer.
Hand sanitizer tersebut dikira ciu atau minuman keras oleh para korban.
Lima remaja tersebut merupakan anak di bawah umur.
Selain lima remaja meninggal, satu korban lain dikabarkan menjalani perawatan intensif di RS Abdul Rivai, Berau.
Mereka menjadi korban setelah menenggak minuman yang dicampur oleh seorang remaja yang juga teman para korban, HK (15).
Berpesta miras
Mengutip Tribun Kaltim, peristiwa berawal saat sekumpulan remaja yang terdiri dari delapan orang berpesta miras di sebuah rumah kos pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
Lokasinya berada di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung.
Mereka lalu kembali berpesta pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.
Setelah pesta tersebut, dua orang meninggal dunia.
Korban pun terus bertambah hingga mencapai lima orang.
"Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang, kemudian bertambah terus, hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Baca juga: Diduga Gara-gara Puntung Rokok, Kakek 98 Tahun Tewas Terbakar di Atas Kasur, Ini Kronologinya
Baca juga: Misteri Avanza Putih dan NMAX Biru Saat Tuti dan Amalia Terbunuh
Baca juga: Sebulan Pembunuhan Tuti dan Amalia Belum Terungkap, Polisi Beri Pernyataan Baru
Ternyata minum hand sanitizer
Para korban ternyata meminum hand sanitizer yang dibawa oleh remaja berinisial HK (15).
HK yang membawa minuman tersebut mengelabui teman-temannya bahwa cairan tersebut adalah ciu.
"Korban percaya, mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," tambah Anggoro.
Untuk mengelabuhi para korban, HK mencampur hand sanitizer tersebut dengan air putih.
Ia bahkan juga ikut mencicipi hand sanitizer tersebut agar teman-temannya percaya.
Hand sanitizer tersebut berasal dari tempat pelaku bekerja di tempat pengupasan kepiting.
HK sengaja membawa hand sanitizer tersebut saat diminta temannya membeli alkohol.
Kesal sering dipalak
Menurut penyidik Satreskrim Polres Berau Iptu Doni Witono, HK ternyata kerap dimintai uang oleh para korban.
Ia sering dimintai uang untuk membeli alkohol.
"Pelaku ini sering dimintai duit para korban beli alkohol murni campur minuman berenergi. Anak-anak ini sering mabuk," terang dia, mengutip Kompas.com.
Para korban yang sebagian merupakan anak jalanan sering meminta uang pada pelaku.
Mereka mengancam akan menjauhi pelaku jika tak diberi uang.
HK dikenal tidak pelit.
Karena ia satu-satunya yang bekerja, teman-temannya sering memanfaakan HK.
Hal ini membuat HK semakin hari semakin jengkel.
Hanya ingin buat korban sakit perut
Saat diminta pelaku membeli alkohol, HK teringat dua jeriken hand sanitizer.
HK awalnya hanya ingin membuat para korban sakit perut.
Ia pun juga sempat ikut meminumnya.
Dalam kasus ini polisi pun belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana.
Korban minum 4 liter hand sanitizer
Para korban ternyata meminum 4 liter hand sanitizer.
Hand sanitizer tersebut tersedia dalam dua jeriken berukuran lima liter.
"Satu jeriken 5 liter isi setengah, mereka habiskan artinya sekitar 2,5 liter. jeriken kedua isi penuh, mereka ambil sekitar 1,5 liter pakai botol plastik," ungkap Doni, Kamis (16/9/2021) malam.
"Jadi mereka habiskan sekitar 4 liter dalam 2 hari," sambungnya.
Saat sedang pesta, satu korban meninggal di tempat.
Lima korban lain dilarikan ke rumah sakit.
Empat korban lalu tewas saat dirawat.
Sementara satu korban masih dirawat intensif.
Kini pelaku disangkakan Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Zakarias Demon, Tribun Kaltim)