Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Sukoharjo Nodai Anak Kandung, Berdalih Istri Tak Mau Berhubungan Intim Selama 2 Tahun

Seorang oknum guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega menodai anak kandungnya berusia 7 tahun .Diketahui pelakunya seorang pria berinisial ES.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Oknum Guru di Sukoharjo Nodai Anak Kandung, Berdalih Istri Tak Mau Berhubungan Intim Selama 2 Tahun
TribunSolo.com/Dok Polres Sukoharjo
Tersangka ES yang tega menodai anak kandungnya saat diamankan di Polres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega menodai anak kandungnya.

Diketahui pelakunya seorang pria berinisial ES (34).

Ia tega rudapaksa darah dagingnya sendiri, FA.

Kini korban masih berusia 7 tahun.

Dihimpun dari TribunSolo, aksi ES berhasil terbongkar saat FA mengeluh sakit di bagian bagian intimnya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Pertama Dilakukan saat Korban Merapikan Baju

Tepatnya pada bulan September awal di pagi hari, korban mengeluh sakit di bagian intim karena mengeluarkan darah.

Ibu dan nenek korban berinisiatif membawa FA ke rumah sakit.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit, terdapat kejanggalan.

Akhirnya terungkap fakta, luka yang di alami FA akibat ulah dari ayah kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dengan satu bukti kuat.


"Ditemukan pada celana dalam ada sperma tersangka," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, dikutip dari TribunSolo.

Wahyu melanjutkan penjelasannya.

Baca juga: Remaja Putri Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Korban Diancam akan Dibunuh

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas