Oknum Guru di Sukoharjo Nodai Anak Kandung, Berdalih Istri Tak Mau Berhubungan Intim Selama 2 Tahun
Seorang oknum guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega menodai anak kandungnya berusia 7 tahun .Diketahui pelakunya seorang pria berinisial ES.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega menodai anak kandungnya.
Diketahui pelakunya seorang pria berinisial ES (34).
Ia tega rudapaksa darah dagingnya sendiri, FA.
Kini korban masih berusia 7 tahun.
Dihimpun dari TribunSolo, aksi ES berhasil terbongkar saat FA mengeluh sakit di bagian bagian intimnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Pertama Dilakukan saat Korban Merapikan Baju
Tepatnya pada bulan September awal di pagi hari, korban mengeluh sakit di bagian intim karena mengeluarkan darah.
Ibu dan nenek korban berinisiatif membawa FA ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit, terdapat kejanggalan.
Akhirnya terungkap fakta, luka yang di alami FA akibat ulah dari ayah kandungnya sendiri.
Pelaku ditangkap
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dengan satu bukti kuat.
"Ditemukan pada celana dalam ada sperma tersangka," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, dikutip dari TribunSolo.
Wahyu melanjutkan penjelasannya.
Baca juga: Remaja Putri Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Korban Diancam akan Dibunuh
Ibu dan bapak korban telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Namun korban sering tidur bersama sang ayah.
"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ucap Wahyu.
Polisi menduga ES melakukan aksinya lebih dari sekali.
Ancaman hukuman
Kini warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkap Wahyu.
Pengakuan tersangka
ES di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Pria asal Klaten itu kemudian membeberkan kronologi saat dirinya menodai anaknya sendiri.
Ia mengaku waktu kejadian merasa hanya mimpi di rumah istrinya.
ES saat melakukan pelecehan, mengaku sedang tidur bersama dengan korban.
Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun
"Saya mimpi lagi bersetubuh dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.
Dalam pengakuan ES, dirinya sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya yakni ibu korban sekitar 2 tahun lamanya.
"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya," ungkapnya.
Semenjak itulah, ES tega menodai anaknya sendiri.
"Baru pertama kali, tapi kalau mimpi basah sudah beberapa kali saat tidur dengan anak saya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)