Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setubuhi Anak Tiri yang juga Keponakan Hingga Hamil, Begini Pengakuan Pria di Bangli Ini

Kasus tersebut bermula pada sebulan lalu muncul desas-desus di Desa Tembuku, ihwal seorang anak berusia 16 tahun yang diketahui hamil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setubuhi Anak Tiri yang juga Keponakan Hingga Hamil, Begini Pengakuan Pria di Bangli Ini
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Bangli (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bangli (Kanan) saat menunjukkan barang bukti, Jumat 1 September 2021. 

Di mana KJ saat itu tengah merapikan baju, dan selanjutnya didatangi oleh ayah tirinya.

Kondisi rumah saat itu sepi, lantaran sang istri berada di pasar.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada sebulan lalu.

Di mana kala itu muncul desas-desus di Desa Tembuku, ihwal seorang anak berusia 16 tahun yang diketahui hamil.

“Karena secara fisik si anak sudah membesar, ibunya memeriksakan anaknya ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban sudah hamil,” ujarnya.

Baca juga: Remaja Putri Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Korban Diancam akan Dibunuh

Kendati demikian, saat ditanya orangtuanya siapa yang menghamili, KJ enggan mengaku.

Kasus tersebut bahkan sampai melibatkan prajuru adat dan desa setempat.

Berita Rekomendasi

Namun KJ masih tetap bungkam saat ditanya pria yang menghamilinya.

Hingga ayah kandungnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Tembuku.

“Dari hasil interogasi, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili adalah ayah tiri yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lantaran melibatkan anak, Polsek Tembuku selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bangli.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sehari, Polres akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak.

“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” jelasnya.

Menurut keterangan dokter usia kehamilan KJ saat ini sudah berjalan delapan bulan. Atas perbuatannya, MW diancam Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MW Ngaku Menyesal Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas