Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya

Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya
YouTube/ Shutterstock
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Kasus perlingkuhan berujung pembunuhan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Lima orang tersangka dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (17/9/2021).

Selain otak dan pembunuh bayaran, istri tersangka M juga hadir sebagai saksi.

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang
Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang (Polres Kubu Raya)
BERITA TERKAIT

Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada.

Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

Baca juga: Jonathan Frizzy Tanggapi soal Isu Selingkuh dengan Ririn Dwi Ariyanti: Kita Profesional Temen Kerja

“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan.

Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.

Perselingkuhan

Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas