Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya

Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya
YouTube/ Shutterstock
Ilustrasi selingkuh 

Polres Kubu Raya menghadirkan kelima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Baca juga: Pemandu Lagu Tewas di Tangan Selingkuhan, Dihabisi saat Berhubungan Intim karena Berkata Kasar

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang istrinya selingkuh dengan korban.

Dari sinilah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.

Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya sebelum eksekusi.

BERITA TERKAIT

Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021

Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.

Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.

Karena sakit hati, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban.

MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.

MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas