Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Warga Binaan Kasus Narkoba di Lapas Kelas III Namlea Menjalani Asimilasi

WBP dengan inisial HEN, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Warga Binaan Kasus Narkoba di Lapas Kelas III Namlea Menjalani Asimilasi
Sumber: Humas Lapas Kelas III Namlea
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Namlea menjalani asimilasi rumah, Jumat (17/9/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - HEN, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menjalani program asimilasi rumah, Jumat (17/9/2021).

Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kelas III Namlea, Hamzah mengatakan asimilasi dilakukan untuk mengurangi populasi Lapas yang cukup padat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Lapas Namlea berkapasitas 75 orang, namun diisi hingga mencapai 82 warga binaan.

"Dia dikeluarkan untuk mengurangi populasi di dalam lapas, guna pencegahan dan penyebaran Covid-19, karena populasi di dalam lapas melebihi kapasitas, kapasitas Lapas Namlea dibatasi 75 orang, karena sekarang sudah 82 orang," kata Hamzah kepada TribunAmbon.com, Jumat (17/9/2021).

Asimilasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

WBP dengan inisial HEN, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan.

Berita Rekomendasi

"Sesuai aturan yang berlaku, bahwa asimilasi rumah bisa diberikan kepada narapidana narkotika, dengan hukuman di bawah 5 tahun, dan WBP telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana dimaksud, sehingga kami berhak jalankan program asimilasi rumah," jelas Hamzah.

Baca juga: Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Singgung Permenkumham Soal Asimilasi Covid-19 untuk Narapidana

WBP nantinya mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Ambon.

"Bagi WBP memperoleh program asimilasi rumah, selanjutnya akan berubah status menjadi klien pemasyarakatan, setelah diserahkan kepada pihak Bapas, untuk tetap berada dalam pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan dari pembimbing pemasyarakatan," ungkapnya.

Selain itu, WBP yang menjalani asimilasi rumah ini diminta untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan.

"Manfaatkan hak didapat sebaik mungkin, jangan ulangi kesalahan yang sama, jadilah pribadi lebih baik, sehingga proses integrasi dengan masyarakat berjalan lebih mudah," harap Ilham.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Mencegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Namlea Kembali Asimilasi Warga Binaan

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas