Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Alat Rapid Test Hibah Rp 150 Ribu, Kadiskes Meranti Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau 

Misri sudah menjalani proses pemeriksaan pada Jumat pekan kemarin dan langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jual Alat Rapid Test Hibah Rp 150 Ribu, Kadiskes Meranti Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau 
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat rapid test saat digiring ke ruang pemeriksaan Polda Riau, Senin (20/9/2021). 

Terkait hal ini, Agung berharap kepada penyelenggara penanganan Covid-19, agar menolong masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Apa yang sudah diberikan negara, hendaknya disalurkan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu kami mengajak kita semua lebih mengawasi penanganan Covid-19, supaya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa adanya penyimpangan," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten.

"Tapi disimpan di kantornya sendiri, terus di kliniknya sendiri. Melakukan hal-hal yang untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Diuraikan Ferry, alat rapid test normalnya Rp115 ribu, dijual oleh tersangka sekitar Rp150 ribu, ada pula yang dibuat semacam kerjasama dengan pihak lain.

"Memang tidak semua dia jual, ada yang betul-betul dia normalkan. Tapi yang jelas dia sudah melakukan manipulasi data, pemalsuannya itu," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pria di Riau Mengamuk Gara-gara Air Minum, Habisi Bayi Tetangga dan Bakar 2 Motor

Berita Rekomendasi

Disinggung soal kerugian negara, Ferry menyatakan hal itu perlu dihitung.

Sementara pengakuan tersangka, keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terlalu! Alat Rapid Tes Hibah Dijual Rp150 Ribu Per Buah, Kadiskes Meranti Tersangka Dugaan Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas