Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Dua Rumah Pengusaha di Hulu Sungai Utara, Polisi Dilibatkan untuk Pengamanan

Polisi Polres HSU turut terlibat dalam pengamanan jalannya penggeledahan yang dilakukan KPK

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Geledah Dua Rumah Pengusaha di Hulu Sungai Utara, Polisi Dilibatkan untuk Pengamanan
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Penggeledahan oleh KPK di jalan kuripan kediaman Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH), Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Reni Kurnia Wati

TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Usai menggeledah di rumah dinas Bupati HSU dan Plt Kepala PUPRP,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

Kali ini penggeledahan dilakukan di rumah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah. 

Polisi Polres HSU turut terlibat dalam pengamanan jalannya penggeledahan yang dilakukan KPK.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan pihaknya diminta untuk melakukan pengamanan di dua titik kediaman tersangka yaitu Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah. 

"Benar kami ikut melakukan pengamanan di dua lokasi tersebut," ujar AKBP Afri Darmawan.

Sebelumnya anggota KPK juga melakukan pemeriksan di Kediaman Maliki yang juga ditetapkan tersangka dimana merupakan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

Berita Rekomendasi

KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Rumah dinas Bupati HSU.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok

KPK menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, berawal dari Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara yang telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.

Sedangkan, lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran, diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas