Pria di OKU Setubuhi Bocah 12 Tahun, Modus Lakukan Terapi Pengobatan, Korban Diancam Dibunuh
Seorang bocah 12 tahun di di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) disetubuhi pria 53 tahun dengan modus terapi pengobatan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 12 tahun, CM.
Sedangkan pelakunya merupakan pria berinisial SR (53).
Pelaku tega melakukan aksi bejat saat korban minta tolong untuk diobati.
Namun bukan menyembuhkan, SR malah menyetubuhi korban.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Kini, SR sudah diamankan Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK mellaui Kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal membernakan kasus ini.
Ia mengatakan, polisi yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
"Anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Yuardi Rahmad SH dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian tersangka dibawa ke Polres OKU," katanya, Minggu (19/9/2021).
Menurut Kapolres, kejadian pada hari Senin (30/8/2021) pukul 19.00 WIB, korban ditemani oleh 2 temannya berangkat menuju rumah SR.
Korban yang masih berstatus pelajar ini datang ke rumah SR dengan tujuan ingin berobat, sebelumnya korban sakit dan berobat ke SR dan sembuh.
Baca juga: Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun
Lalu korban datang lagi dengan tujuan ingin berobat karena penyakitnya kambuh lagi.
"Pada saat sampai di rumah tersangka, korban diajak tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sedangkan dua temannya disuruh tersangka untuk menunggu didepan rumah," urai Kapolres.
Pada saat di samping rumah tersangka, anak korban disetubuhi oleh tersangka dan kemudian tersangka mengancam membunuh korban jika memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada orang lain.
Korban yang masih dibawah umur ini ketakutan dengan ancaman pelaku yang akan membunuhnya.
Awalnya korban berusaha menyimpan aib yang menimpanya karena selalu teringat dengan ancaman pelaku.
Namun perubahan perilaku korban yang terlihat murung dan jarang berbicara ini mengundang pertanyaan besar kelurganya.
"Setelah diselidiki dan terus dibujuk akhirnya korban baru menceritakan perisitiwa yang sudah menimpanya," imbuh Kapolres.
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Mendapat informasi mengejutkan itu keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sinar Peninjauan.
Selanjutnya Kapolsek Peninjauan, Iptu Ibnu Holdon langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres OKU.
Setelah mendapatkan tempat persembunyian pelaku, polisi berhasil membekuk tersangka pelaku rudapaksa anak diabawah umur.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saki dan mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok pramuka warna coklat (1 lembar) Bra dan celana dalam.
"Tersangka diduga menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak," tegas Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Teman Disuruh Tunggu Diluar, Remaja Putri di OKU Dirudapaksa Saat Berobat
(TribunSumsel.com/Leni)