Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tewas Ditusuk Anak, Ibu di Jepara Pesan pada Pelaku Bilang Kalau yang Menusuk Orang Gila

Korban meminta seperti itu agar apa yang dilakukan pelaku tidak diketahui oleh orang atau ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebelum Tewas Ditusuk Anak, Ibu di Jepara Pesan pada Pelaku Bilang Kalau yang Menusuk Orang Gila
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Siti Muslikhatun (34) meninggal dunia setelah ditusuk oleh anak sulungnya MF (17) di rumahnya, di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Minggu (19/9/2021).

Meski telah ditusuk anaknya sendiri, sebelum tewas, ia berpesan pada pelaku yang juga anaknya agar bilang ada orang gila yang menusuk dirinya.

Setelah ditusuk, korban ingin menghilangkan jejak tindakan pelaku.

Siti meminta kepada anaknya untuk berbohong kepada bapaknya soal kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan tujuannya korban meminta seperti itu agar apa yang dilakukan pelaku tidak diketahui oleh orang atau ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri.

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF:

Berita Rekomendasi

'sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Aksi Pembunuhan di Jepara Terbongkar Jenazah Korban Dimandikan, Fakta Mengejutkanpun Terungkap

Oleh karena itu MF keluar rumah dan minta tolong sama tetangganya bahwa ibunya ditusuk oleh orang tak dikenal dan diduga gila," ujar AKP M. Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021).

Setelah itu, lanjut Rozi, MF menelepon bapaknya dan menceritakan kondisi ibunya.

Kemudian mereka mengantar korban ke PKU Muhammadiyah Mayong.

Namun, nyawa korban tak tertolong.

Perwira polisi berpangkat balok tiga ini memaparkan, penyebab kejadian karena korban tidak terima ditegur oleh ibunya.

Sang ibu kesal dengan aktivitas MF yang sering sehari-hari nonton televisi, makan, dan tidur.

Seketika setelah ditegur, MF naik pitam dan menghujamkan pisau dapur ke perut ibunya.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan di Jepara, Kemnaker Beri Pelatihan Masyarakat Produktif

Menurut Rozi, MF disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan tidak disangka, hari Minggu (19/9/2021) jadi petaka bagi Siti Muslikhatun (34).

Siang itu, sekira pukul 14.00 Wib, ia ditusuk oleh anak kandungnya sendiri. 

Penyebabnya, ia kesal melihat anak sulungnya MF (17) hanya tiduran di depan televisi. Kemudian ia menegurnya karena anak pertamanya itu kerap menghabiskan waktu melulu nonton televisi, makan, dan tidur.

Namun yang MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya

Siti terluka dan tidak berselang lama terjatuh.

Warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong itu sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Mayong. Tapi nyawa ibu dua anak tidak bisa terselamatkan.

Ia menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 16.30 Wib. 

Kasatreskim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kejadian ini terbongkar setelah beberapa orang yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan di luka korban. 

Kemudian pihak kepolisian turun tangan dan memeriksa pelaku selaku saksi.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dia yang membunuh ibunya.

"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Rozi, Selasa (21/9/2021).

Bahkan, lanjut dia, pelaku tak hanya menusuk, tetapi juga memukul korban dengan tangan kosong dan menendang punggung korban.

"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," imbuhnya.

Perwira polisi berpangkat balok tiga ini menjelaskan, akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," tandasnya.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pesan Terakhir Seorang Ibu di Jepara yang Tewas Ditusuk Anaknya Sendiri Ini Bikin Mewek

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas