Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Kuda Poni Live Tanpa Busana, Raup Uang hingga Rp 50 Juta per Bulan, Ditangkap saat Beraksi

Selebgram RR (32) alias Kuda Poni live di media sosial tanpa busana. Pelaku akhirnya ditangkap polisi saat tengah beraksi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selebgram Kuda Poni Live Tanpa Busana, Raup Uang hingga Rp 50 Juta per Bulan, Ditangkap saat Beraksi
Tribun Bali
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. 

Beberapa saat kemudian, petugas kepolisian mendapati R tengah live saat penggerebekan.

"Saat si pelaku live, langsung kita lakukan penangkapan dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," tambah Jansen.

Motif cari keuntungan, bisa dapat Rp 50 juta per bulan

Kepada polisi, RR mengaku melakukan aksi pornografi terebut untuk mencari keuntungan.

Aksi bugil pelaku secara live di medsos telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 9 bulan.

Dalam satu bulan, RR bisa memperoleh uang Rp25 juta hingga Rp 50 juta.

Jansen menyebut, uang tersebut dipakai pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berita Rekomendasi

RR merupakan janda satu anak dan menjadi tulang punggung keluarganya.

Mengutip dari Tribun Bali, dalam seminggu pelaku bisa melakukan live tanpa busana hingga empat kali.

Sempat jadi LC

RR yang berasal dari Cianjur ini ternyata telah tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.

Mengutip Tribun Bali, sebelum membuat konten pornografi, RR bekerja sebagai ladies companion (LC) di sebuah tempat karaoke.

Tempat kerjanya sepi dan sempat tutup lantaran adanya pandemic Covid-19.

RR lalu terjun ke dunia pornografi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.

Kini pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

RR alias Kuda Poni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas