Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Habisi Ibu Gara-gara Ditegur Malas-malasan, Korban Sempat Minta Pelaku Bohong Agar Tak Ketahuan

Seorang anak tega menghabisi nyawa ibunya. Pelaku melakukan perbuatannya lantaran korban kesal ditegur malas-malasan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Anak Habisi Ibu Gara-gara Ditegur Malas-malasan, Korban Sempat Minta Pelaku Bohong Agar Tak Ketahuan
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak tega menghabisi nyawa ibunya.

Pelaku melakukan perbuatannya lantaran korban kesal ditegur malas-malasan.

Setelah dianiaya, korban sempat meminta pelaku agar menyampaikan bahwa ia ditusuk oleh orang gila.

Seorang remaja berinisial MF (17) tega menganiaya ibu kandungnya, SM (34), hingga tewas.

Peristiwa terjadi di sebuah desa di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (19/9/2021).

Pelaku kesal ditegur korban

Pada Minggu sekira pukul 14.00 WIB, MF awalnya sedang bersantai di rumah.

Berita Rekomendasi

Saat itu MF sedang tiduran sambil menonton televisi.

Hal itu ternyata membuat SM menegur MF.

SM menegur MF agar tidak bermalas-malasan.

MF yang selama ini dianggap hanya menghabiskan waktu untuk menonton televisi, makan, dan tidur.

MF pun tak terima dengan teguran sang ibu.

Ia lalu mengambil pisau dapur dan menusuk perut sang ibu.

SM pun terluka hingga akhirnya tubuhnya terjatuh.

Baca juga: Kakak Korban Pembunuhan di Subang Buka Suara Soal Perilaku Istri Kedua Yosef

Baca juga: POPULER Regional: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar | Sosok Pemilik Toko Emas yang Dibunuh Perampok

Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. (YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG)

Mengutip Tribun Jateng, selain menusuk korban, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong dan menendang punggung korban.

Saat peristiwa terjadi, korban dan pelaku hanya berdua di dalam rumah.

Ayah pelaku bekerja sementara adiknya sedang bermain.

"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja."

"Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021), mengutip Kompas.com.

Terungkap saat jenazah dimandikan

Korban yang tergeletak bersimbah darah membuat pelaku panik.

MF lalu berteriak meminta pertolongan warga.

Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.

Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Pada pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan.

Mengutip Tribun Jateng, kasus itu terbongkar saat warga yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan pada luka di tubuh korban.

Pihak kepolisian lalu turun tangan dan memeriksa MF.

Setelah dimintai keterangan, MF akhirnya mengakui perbuatannya.

Korban minta pelaku bohong

Meski telah ditusuk sang anak, SM tetap ingin melindungi buah hatinya tersebut.

Mengutip dari Tribun Jateng, korban meminta sang anak untuk berbohong.

SM berpesan kepada MF agar menyampaikan kepada sang ayah bahwa SM tewas lantaran ditusuk orang gila yang masuk ke dalam rumah.

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF 'sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah.” kata Fachrur Rozi.

MF pun meminta tolong warga dan mengaku bahwa sang ibu ditusuk orang tak dikenal yang diduga gila.

MF lalu menelepon sang ayah dan menceritakan kondisi ibunya.

Setelah diinterogasi petugas, MF akhirnya mengakui perbuatannya.

Kini pelaku disangkakan Pasal Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45.000.000.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas