Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Siri Minta Cerai, Istri Resmi Jalan Dengan Pria Lain, Dewa Gelap Mata Lakukan Aksi Kriminal

Dadan mengaku tidak mengetahui berapa kali dia memukul istri sahnya itu karena saking banyaknya melakukan pemukulan secara brutal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Siri Minta Cerai, Istri Resmi Jalan Dengan Pria Lain, Dewa Gelap Mata Lakukan Aksi Kriminal
Tribun Jabar
Polisi saat menggiring suami yang menyiksa istrinya di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Cemburu buta mendapati pengakuan istrinya jalan dengan pria lain, Cecep Dadan alias Dewa, warga Kampung Bongkok, RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega meganiaya istri hingga tewas.

Dewa gelap mata dan menghabisi istri sahnya di depan istri sirinya pada 15 September 2021 lalu.

Dadan mengatakan, saat melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu memang disaksikan oleh istri sirinya yang saat itu kebetulan datang ke rumahnya untuk meminta cerai.

"Tapi dia (istri siri) melarang (melakukan penganiayaan). Istri siri datang dari Majalengka ke sini mau minta cerai," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (22/9/2021).

Baca juga: Viral Kakek Dianiaya saat Antar Cucu Sekolah, Pelaku Salah Sasaran, Target Sebenarnya Anak Korban

Dihadapan polisi, Dadan mengaku tidak mengetahui berapa kali dia memukul istri sahnya itu karena saking banyaknya melakukan pemukulan secara brutal.

"Enggak kehitung (memukul) saking saya marahnya. Saya memukul dada, punggung sama bagian belakang kepala. Dipukul pakai tangan dan besi," kata Dadan.

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap istri sahnya ini memang disaksikan langsung oleh istri siri pelaku.

Baca juga: Ahli Sosiologi Hukum: Penganiayaan Kece oleh Irjen Napoleon Jangan Jadi Bahan Provokasi Publik

"Perlu kami sampaikan pada saat kejadian pelaku menganiaya istri sahnya, disitu disaksikan oleh istri sirinya," katanya.

Pada saat itu, kata Yohannes, istri sirinya sudah berusaha untuk menahan pelaku agar tidak melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, namun upaya istri siri itu tidak digubris pelaku.

"Jadi penganiayaan itu tetap dilakukan, sehingga penganiayaan terhadap istri sahnya itu dilakukan di hadapan istri sirinya," ucap Yohannes.

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan dari istri siri pelaku dalam aksi penganiayaan secara brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.


"Kami sudah dalami, baik dari keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti lainnya, tidak ada keterlibatan dari istri sirinya, dia murni sebagai saksi," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Yakin Eks Panglima FPI Maman Suryadi Ikut Aniaya Muhammad Kece

Diberitakan sebelumnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, dan memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali.

Kemudian, kata Yohannes, aksi pelaku tersebut semakin brutal dengan memukul punggung korban menggunakan besi.

Tak sampai disitu, pelaku juga memukul bagian belakang kepala dan dada korban dengan tangan.

"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam hingga tengah malam," kata Yohannes.

Setelah penganiayaan tersebut, kata dia, mereka berdua langsung beristirahat, namun tidak disangka pada dini hari korban merasa sakit hingga muntah dan akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.

"Saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia, akibat perbuatannya. Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap, kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini statusnya sebagai tahanan kami," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dadan mengatakan, dia sudah pernah menikah sebanyak tujuh kali, baik nikah siri maupun nikah secara resmi.

"Iya sudah nikah tujuh kali, tapi nikah cerai, nikah cerai. Jadi, kalau sekarang tinggal dua, ini (korban) istri sah," ujar Dadan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/9/2021).

Sementara untuk istri sah kedua yang menjadi korban penganiayaan brutal ini, merupakan perempuan keenam yang dinikahi Dadan, sedangkan untuk empat istri siri yang lain dan satu istri sah pertamanya sudah bercerai.

Dalam perjalanan cintanya itu, Dadan dikarunia anak kembar dari istri sah pertama yang saat ini sudah bercerai, dan dua anak lagi dari istri siri yang kedua.

"Jadi, total anak saya ada empat," katanya.

Dadan mengaku, melakukan penganiayaan terhadap istri sah yang kedua itu karena cemburu akibat istrinya itu telah jalan dengan pria lain, sehingga dia langsung melakukan penyiksaan. (Hilman Kamaluddin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA-fakta Dewa Murka Aniaya Istri Hingga Meninggal, Dicegah Istri Siri & Sempat Istirahat Bersama

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas