Polisi Ungkap Pelaku Penyerangan Ustaz di Batam Sempat Jadi Pasien ODGJ 3 Tahun Lalu
Viral video ustaz Abu Syahid Chaniago diserang saat ceramah di Batam, polisi ungkap pelaku sempat jadi pasien gangguan jiwa (ODGJ) toga tahun lalu.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Video rekaman seorang ustaz tiba-tiba diserang pria tak dikenal saat ceramah, viral di media sosial.
Ustaz yang bernama Abu Syahid Chaniago itu diserang saat berdakwah di Masjid Baitussyakur, Kota Batam, Senin (20/9/2021).
Dalam video yang beredar, pelaku menyerang ustaz Chaniago dari sisi sebelah kiri kamera yang merekam peristiwa itu.
Baca juga: Viral Video Ustaz Abu Syahid Chaniago Diserang saat Ceramah, Pelaku Dihajar Ibu-ibu Pengajian
Usai kejadian, pelaku pria berinisial A itu pun langsung dibawa ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan setelah kejadian pihaknya telah membentuk tim gabungan Polda dan Polresta setempat untuk menyelidiki peristiwa itu.
Sejak kejadian, tim telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Tim melakukan pemeriksaan dan penelusuran data diri daripada pelaku dengan melakukan metode inavis."
"Tim juga menggunakan metode pengenalan wajah untuk bisa mendapat data valid diri pelaku," kata Harry, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Hadirkan Energi Bersih, Bright PLN Batam Kembangkan PLTS
Di sisi lain, pihaknya juga menghubungi anggota keluarga pelaku, yakni kedua kakak kandungnya.
Dari keterangan kedua kakaknya, ternyata si pelaku sempat menjadi pasien dengan gangguan kejiwaan atau ODGJ.
Pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh pada 3 tahun lalu.
"Kedua kakak pelaku mengakui bahwa adik kandungnya berinisial A pernah dirawat RSJ Banda Aceh tiga tahun yang lalu."
"Sebanyak 2 kali pelaku ini sempat melarikan diri dari RSJ Banda Aceh," jelas Harry.
Baca juga: HNW: Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan, Termasuk soal Kasus Habib Rizieq dan Ustadz Adi Hidayat
Untuk menguatkan keterangan itu, tim gabungan juga berkomunikasi dengan kepala dusun tempat tinggal pelaku.