Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Hamil, Ini Nasib Pelaku Sekarang

Pelecehan anak di bawah umur terjadi di , Bali. Korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW. Pelakunya adalah pacar dari korban (46).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Hamil, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pria di Denpasar, Bali rudapaksa pacarnya hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.

Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.

Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban sendiri, Anom Sari alias Narti.

Pria berumur 46 tahun itu tega menodai korban berulang kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun-Bali.com, kasus rudapaksa ini berawal saat korban dan pelaku saling berkenalan.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Akhirnya pasangan ini menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan itu, korban kerap datang ke kos pelaku di seputaran Denpasar Barat.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan terhitung dari Juli 2020 hingga April 2021

Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

Nasib pelaku sekarang

Atas perbuatannya itu, Anom harus menerima nasibnya.


Dirinya diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Juga, terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas