Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Hamil, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Pelecehan anak di bawah umur terjadi di , Bali. Korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW. Pelakunya adalah pacar dari korban (46).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.
Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.
Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban sendiri, Anom Sari alias Narti.
Pria berumur 46 tahun itu tega menodai korban berulang kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun-Bali.com, kasus rudapaksa ini berawal saat korban dan pelaku saling berkenalan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Akhirnya pasangan ini menjalin hubungan asmara.
Dari hubungan itu, korban kerap datang ke kos pelaku di seputaran Denpasar Barat.
Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan terhitung dari Juli 2020 hingga April 2021
Akibatnya anak korban hamil.
Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Nasib pelaku sekarang
Atas perbuatannya itu, Anom harus menerima nasibnya.
Dirinya diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Juga, terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.