Karyawan Angkringan di Yogyakarta Dianiaya saat Layani Pembeli, Pelaku Selipkan Pisau di Kausnya
Karyawan angkringan di Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta menjadi korban penganiayaan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Karyawan angkringan di Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta menjadi korban penganiayaan.
Ia diserang saat sedang melayani pembeli, Senin (20/9/2021).
Korban bernama Deni Yusuf (46), warga Patang Puluhan, Wirobrajan.
Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan senjata tajam.
Ia menyelipkan pisau di dalam kasunya.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu salah satu saksi yakni karyawan angkringan pendopo lawas bernama Yanuarisky yang tak lain adalah rekan kerja korban sedang duduk-duduk di dapur rumah angkringan tersebut.
Sesaat kemudian, pelaku mendatanginya sambil menanyakan keberadaan korban.
Baca juga: Ibu Tewas Dihabisi Anaknya, Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Bapakmu, Aku Ditikam Orang Gila
Pada saat pelaku mencari korban itu, Yanuarisky mengatakan tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.
Namun malam itu pelaku tetap mencari korban.
Saat itu Yanuarisky melihat pelaku membawa pisau yang diselipkan di kaos lengan panjang sebelah kiri.
"Mengetahui hal itu, saksi kemudian mengikuti pelaku. Korban yang saat itu sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke leher korban," kata Timbul, saat dihubungi Rabu (22/9/2021)
Usai menusuk korban, pelaku berusaha melarikan diri.
Baca juga: 4 Fakta Pria di Blitar Tewas Penuh Luka di Jalan, Warga Sempat Dengar Suara Orang Merintih Kesakitan
Namun dikejar oleh saksi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan ukuran panjang 12 cm," imbuhnya.
Atas kejadian penusukan itu, korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri dengan kedalaman kurang lebih 1 sentimeter dengan panjang kurang lebih 5 sentimeter.
"Sebelum kejadian, ternyata pelaku meminta uang kepada pengelola. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.
(Tribunjogja/Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Karyawan Angkringan di Alun-alun Utara Ditusuk Saat Layani Pembeli, Pelaku Sempat Kabur