Petinggi Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire Dipenjara, Kenapa Angling Dharma Aman-aman Saja?
Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Munculnya 'Kerajaan' Angling Dharma di Pandeglang, Banten membuat heboh warga dan netizen.
Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus pun menjadi buah bibir masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus.
Diketahui Iskandar Jamaludin Firdaus tinggal di Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten di sebuah rumah megah bak 'istana'.
Baca juga: Muncul Pria Beristri 4 Klaim Jadi Raja Angling Dharma di Pandeglang, Ini Hasil Investigasi Polisi
Sosok Iskandar Jamaludin Firdaus juga dikenal warga sebagai pria yang dermawan dan kerap membantu masyarakat miskin.
Berbeda dengan dua 'kerajaan' lainnya, yaitu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang menggemparkan pada 2018 silam dan Sunda Empire yang keberadaannya berakhir di meja hijau, 'kerajaan' Angling Dharma dipastikan aman oleh aparat penegak hukum.
Raja Angling Dharma disebut tidak ada sangkut pautnya dengan kerajaan yang sebenarnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengungkapkan temuan soal munculnya pria di Pandeglang yang disebut Raja Angling Dharma.
"Hasilnya raja yang disebutkan dan viral tidak bersangkutan kerajaan. Itu murni bersangkutan suka dengan corak-corak kerajaan," katanya saat dihubungi, pada Kamis (23/9/2021).
Menurut dia, Iskandar Jamaludin Firdaus itu tidak melanggar kaidah hukum.
Malah, kata dia, Iskandar Jamaludin Firdaus memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, dia meminta, agar kejadian itu tidak dikaitkan Sunda Empire yang sempat viral di media sosial lantaran membuat kerajaan.
Baca juga: Jubir Angling Dharma Buka Suara, Sebut Kabar soal Kerajaannya Terlalu Berlebihan: Itu Berita Bohong
"Jelas berbeda tentu. Karena dana membangun rumah itu berdasarkan keterangan yang kami peroleh itu berasal dari dana swadaya dan bantuan dari donatur yang datang ke rumah baginda," jelasnya.
Sementara dua 'kerajaan' lainnya yaitu Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire dianggap telah melanggar hukum.
Bahkan para raja dan pentolan dua kerajaan tersebut sudah divonis oleh pengadilan.
Berikut hukuman terhadap keduanya:
1. Keraton Agung Sejagat
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Dikutip dari Kompas.com, keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) serta Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. "Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
2. Sunda Empire
Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Raja Angling Dharma di Pandeglang Klaim Dirinya Satria Piningit Karena Sering Bantu Warga Miskin
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda. Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Fakta-fakta menarik soal seluk beluk 'Kerajaan' Angling Dharma di Pandeglang yang dirangkum TribunBanten.com.
1. Ngilmu di Gunung
Ki Jamal, juru bicara dari Sang Baginda Sultan berceritakan kekuasaan yang didapatkan pemimpinnya bermula pada saat tahun 2004.
Dimana pada saat itu, sang baginda raja telah selesai bertapa di sebuah gunung untuk mempelajari sebuah ilmu.
Pasca itu, ia mendapatkan kedigdayaan menjadi raja dari makhluk gaib berdasarkan perintah Tuhan.
"Baginda diangkat menjadi raja pada tahun 2004, itu asal-usul urusannya juga dengan gaib. Pengangkatan ini bukan keinginan baginda bukan juga keinginan masyarakat, tapi memang sudah perintah dari sana-nya, dari Sang Pencipta," terangnya.
Tak hanya disitu, ia menerangkan bahwa warga di sekitar selalu percaya akan setiap ucapan dari sang baginda raja.
Pasca mendapatkan pengakuan, ia pun mulai membangun rumah warga miskin sejak tahun 2017 dan hingga saat ini juga masih terlibat memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu.
"Sang raja sering memberikan bantuan kepada rakyat miskin dan anak yatim dari dulu. Itu mengapa kita meyakini, bahwa raja merupakan utusan Tuhan," jelasnya.
2. Sumber Kekayaan
Aki Jamal menyebut Sang Baginda Sultan mendapat penghasilan dari pemberian para santrinya.
“Karena baginda itu santri, muridnya banyak di mana-mana, santri-santrinya ini peduli. Santri ini membeli keramik, santri lainnya memberi juga. Semuanya diaturnya ke Baginda,” tutur Aki.
Menurutnya, Baginda ini memang sangat gemar berkegiatan sosial yang bisa membawa kesejahteraan untuk warga di daerahnya.
“Beliau memang semua kegiatannya di bidang sosial. Memang baginda ini orangnya sangat luar biasa dan saya salah satunya santri baginda,” tambahnya.
Aki menyebut, Iskandar Jamaludin Firdaus memiliki hubungan daerah dengan seorang raja yang dulu ada di daerah Banten.
“Baginda gelarnya itu langsung. Mungkin sosok seorang raja yang adil bijaksana yang muncul di permukaan bumi ini. Pada intinya baginda punya hati seorang raja yang adil dulu ada dalam sejarah, Raja Angling Dharma yang adil dan bijaksana se-nusantara, mungkin jatuhnya ke beliau,” kata Aki.
3. Bantu Bangun Rumah
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh TribunBanten.com, setidaknya terdapat 30 rumah yang telah dibangun oleh sang raja selama tahun 2017 hingga 2019.
Rumah tersebut, berada di beberapa kecamatan di Pandeglang seperti Mandalawangi, Menes dan Pagilaran.
Rumah warga di Mandalawangi yang dibangun oleh pemimpin Kerajaan Angling Dharma, mempunyai ciri yang seragam yakni adanya tulisan 'Angling Dharma'.
Lalu, ukiran ornamen rumahnya juga sama dengan 'istana' milik sang Baginda Sultan.
Ida Nurhayati (40) warga Kampung Tenjo, Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa oa sangat berterima kasih berkat adanya pembangunan rumah yang dibangun oleh Iskandar.
"Kami justru sangat berterima kasih dengan adanya pembangunan rumah yang diberikan oleh baginda, kalau tidak ada bangunan ini mungkin kita tidak bisa tinggal dimana," katanya saat ditemui, Rabu (22/9/2021).
Ia menerangkan, bahwa selama ini dirinya tidak pernah diminta biaya untuk membangun rumahnya sendiri.
Justru, sang Baginda Sultan yang datang ke dirinya untuk membangun rumah tanpa biaya sepeserpun.
"Dia itu seperti pahlawan bagi kami warga yang kurang mampu untuk membangun rumah," terangnya.
4. Istri Pecinta Jokowi
Salah seorang istrinya sangat pandai bernyanyi dan menciptakan lirik bertemakan Presiden RI, Joko Widodo.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengikutnya yang juga merupakan juru bicara nya yakni, Aki Jamal saat ditemui di salah satu rumah makan di Pandeglang.
Menurutnya, salah satu istri dari banginda raja sangat gemar bernyanyi dan menciptakan lagu.
"Iya memang benar salah satu istri baginda raja itu memang suka bernyanyi. Dan itu dituangkan dalam bentuk lirik," katanya saat ditemui di Pandeglang, Rabu (22/9/2021).
Salah satu lagu ciptaan yang bertemakan Jokowi dibuatnya dalam rangka mengajak masyarakat untuk tetap mendukung Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
"Jokowi Presiden yang sejati. Walau dicaci-maki tetap sabar dan peduli, karena suci hati. Bagi orang yang menghina tetap masuk penjara, karena Presiden lambang Negara yang sangat mulia," begitu bunyi sedikit penggalan lirik yang diterima oleh TribunBanten.com.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunBanten.com/Yudhi Maulana/Marteen Ronaldo Pakpahan)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Seluk Beluk Kerajaan Angling Dharma Pandeglang, Baginda Ngilmu di Gunung Hingga Istri Pecinta Jokowi