Petinggi Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire Dipenjara, Kenapa Angling Dharma Aman-aman Saja?
Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Munculnya 'Kerajaan' Angling Dharma di Pandeglang, Banten membuat heboh warga dan netizen.
Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus pun menjadi buah bibir masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus.
Diketahui Iskandar Jamaludin Firdaus tinggal di Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten di sebuah rumah megah bak 'istana'.
Baca juga: Muncul Pria Beristri 4 Klaim Jadi Raja Angling Dharma di Pandeglang, Ini Hasil Investigasi Polisi
Sosok Iskandar Jamaludin Firdaus juga dikenal warga sebagai pria yang dermawan dan kerap membantu masyarakat miskin.
Berbeda dengan dua 'kerajaan' lainnya, yaitu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang menggemparkan pada 2018 silam dan Sunda Empire yang keberadaannya berakhir di meja hijau, 'kerajaan' Angling Dharma dipastikan aman oleh aparat penegak hukum.
Raja Angling Dharma disebut tidak ada sangkut pautnya dengan kerajaan yang sebenarnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengungkapkan temuan soal munculnya pria di Pandeglang yang disebut Raja Angling Dharma.
"Hasilnya raja yang disebutkan dan viral tidak bersangkutan kerajaan. Itu murni bersangkutan suka dengan corak-corak kerajaan," katanya saat dihubungi, pada Kamis (23/9/2021).
Menurut dia, Iskandar Jamaludin Firdaus itu tidak melanggar kaidah hukum.
Malah, kata dia, Iskandar Jamaludin Firdaus memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, dia meminta, agar kejadian itu tidak dikaitkan Sunda Empire yang sempat viral di media sosial lantaran membuat kerajaan.
Baca juga: Jubir Angling Dharma Buka Suara, Sebut Kabar soal Kerajaannya Terlalu Berlebihan: Itu Berita Bohong
"Jelas berbeda tentu. Karena dana membangun rumah itu berdasarkan keterangan yang kami peroleh itu berasal dari dana swadaya dan bantuan dari donatur yang datang ke rumah baginda," jelasnya.
Sementara dua 'kerajaan' lainnya yaitu Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire dianggap telah melanggar hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.