Petinggi Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire Dipenjara, Kenapa Angling Dharma Aman-aman Saja?
Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Sang Baginda Sultan Iskandar Jamaludin Firdaus.
Editor: Hendra Gunawan
Bahkan para raja dan pentolan dua kerajaan tersebut sudah divonis oleh pengadilan.
Berikut hukuman terhadap keduanya:
1. Keraton Agung Sejagat
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Dikutip dari Kompas.com, keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) serta Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. "Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
2. Sunda Empire
Majelis Hakim memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Raja Angling Dharma di Pandeglang Klaim Dirinya Satria Piningit Karena Sering Bantu Warga Miskin