Polisi Ungkap Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita di Bali, Tak Disangka Alasan Pelaku Berbuat Itu
Salah satu korban mengaku selama bulan September 2021, total ada delapan celana dalam miliknya yang hilang, termasuk celana dalam milik suaminya
Editor: Eko Sutriyanto
Ia selanjutnya digelandang ke Polsek Bangli untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, pria 43 tahun itu juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri celana dalam.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Kubur Jasad Bayinya Dalam Kamar Kos di Samarinda, Pelaku Dihamili Mantan Pacar
“Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil celana dalam wanita, dan pelaku menunjukkan celana dalam hasil curiannya yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” ucap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dari bulan Juli, dan hanya di satu rumah kos.
Pelaku juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik celana dalam tersebut.
Ia mengambil celana dalam tersebut dengan mudah, meningat lokasi kamar pemilik celana dalam itu berada di pojok dekat pintu masuk
“Karena lokasi rumah kos itu ada di pinggir jalan, dan pelaku merupakan buruh serabutan bangunan.
Mungkin kebetulan saat melintas, pelaku melihat dari jalan ada jemuran daleman wanita.
Baca juga: Melawan Saat akan Ditangkap, 2 Pencuri Motor di Medan Ditembak
Akhirnya timbul niat pelaku mengambil celana dalam itu pada malam hari,” ungkapnya.
Pelaku sebelumnya pernah menikah namun bercerai sejak dua tahun lalu.
Menurut Kapolsek, diduga pelaku mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Karena ada indikasi pelaku mengalami tekanan mental, Kapolsek mengatakan tindak lanjut dari kejadian ini pihaknya berencana akan memeriksakan pelaku ke RSJ Bali.
“Kita maunya perdalam dengan pemeriksaan dari psikeater. Memang kejadian ini termasuk tindak pidana, karena termasuk pencurian.
Namun kalau kita melihat dari nilai barangnya, serta motif yang dilakukan itu, tentunya tujuan pelaku hanya untuk mencari inspirasi saja (fantasi seksual), bukan untuk hal lain dalam artian ilmu hitam atau sebagainya.
Terlebih korban juga tidak keberatan.
Maka dari itu kasus ini akan kita arahkan ke restorative justice , artinya kita selesaikan secara musyawarah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gusti N Dibekuk Jajaran Polsek Bangli Usai Curi Celana Dalam Wanita di Tempat Kos Lingkungan LC Aya