Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi

Seorang pengajar di sebuah pondok pesantern di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melecehkan 34 santriwati.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang pengajar di sebuah pondok pesantern di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melecehkan 34 santriwati. 

Dikutip dari Kompas.com, kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada 34 santriwati.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi kalimat motivasi kepada para santriwati yang menjadi korbannya.

Pelaku juga menegaskan kepada korbannya agar tidak melapor kepada siapa pun.

Para korban pun tak ada yang berani melawan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Sebab, korban khawatir dianggap tidak patuh kepada guru.

"Tersangka membujuk dan merayu anak didiknya agar mau dilecehkan adalah dengan cara memotivasi anak didiknya dengan berkata, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah," ungkap Arief.

Dikatakan Arief, semua korban masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Berita Rekomendasi

"Pelaku menjadi pengajar pada tahun 2017 dan melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019 hingga tahun 2021," paparnya.

Pelaku beralasan melakukan aksi bejatnya itu karena hubungan dengan istrinya sudah tidak harmonis.

"Pelaku sebatas meraba bagian tubuh korban belum mengarah lebih lanjut (hubungan badan). Tapi akan terus kita kembangkan," ucapnya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek membuka posko pengaduan.

Siapa saja yang merasa menjadi korban, diharapkan melapor ke polsek terdekat, atau langsung ke pusat layanan Polres Trenggalek.

"Yang merasa menjadi korban kami imbau jangan takut atau khawatir untuk melapor, identitas pelapor atau korban kami rahasiakan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Slamet Widodo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas