Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Ayah Merantau, Anak 8 Tahun di NTT Disetubuhi Omnya, Pelaku Berstatus Pelajar SMA

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). iketahui yang menjadi pelakunya adalah pelajar SMA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ditinggal Ayah Merantau, Anak 8 Tahun di NTT Disetubuhi Omnya, Pelaku Berstatus Pelajar SMA
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pelajar SMA setubuhi anak kerabatnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pelajar SMA berinisial YBW.

Remaja 17 tahun itu tega setubuhi anak perempuan VMN (8).

Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kini YBW sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di India Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, 26 Pelaku Telah Ditangkap

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Kasus tersebut terjadi sejak bulan Maret 2020 lalu dan baru diketahui oleh keluarga korban baru-baru ini, sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika membenarkan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis 23 September 2021.

Berita Rekomendasi

Iptu Ray mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika pada Maret 2020, tersangka YBW yang masih berstatus keluarga dekat korban (korban memanggil pelaku om, red) datang ke rumah orang tua korban.

Namun saat itu, ibu korban tidak berada di rumah.

Sedangkan ayah korban merantau ke Kalimantan sehingga yang ada di rumah tersebut hanya korban dan tersangka saja.

Karena tidak ada ibu korban, tersangka langsung mengajak korban untuk tidur di kamar.

Tersangka menggendong korban dan masuk ke dalam kamar milik ibu korban dan membaringkan korban diatas tempat tidur.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami

Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga

Puas melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.

Tersangka kemudian memakaikan kembali celananya dan memakaikan juga celana milik korban.

"Tersangka mengancam korban apabila korban menceritakan hal itu ke mama korban maka tersangka akan memukuli korban sehingga korban takut," ujarnya.

Iptu Ray menambahkan, sejak kejadian pertama tersebut, pelaku sering melakukan perbuatannya dengan korban dan terakhir pada bulan Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar 17 Tahun Asal Ngada Setubuhi Siswi SD 8 Tahun

(Pos-Kupang.com/Thomas Mbenu Nulangi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaka anak di bawah umur.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas