Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit

Seorang gadis 16 tahun ditinggalkan begitu saja di kebun sawit setelah dirudapaksa pria beristri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang gadis 16 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat jadi korban rudapaksa pria beristri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Gadis berusia 16 tahun itu ditemukan warga di kawasan kebun sawit.

Belakangan terungkap, ia menjadi korban rudapaksa pria beristri.

Pelakunya AS (35) yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan

Kronologi

Dikutip dari TribunPadang, kasus ini bermula saat korban ditemukan warga dalam area kebun sawit milik sebuah perusahaan di Kabupaten Agam pada Kamis (23/9/2021) lalu.

Saat itu korban tidak mengenakan busana.

Berita Rekomendasi

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB korban mendatangi kantor Polsek Tanjung Mutiara untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Saat itu, korban mendatangi kantor Polsek Tanjung Mutiara diantar oleh warga sekitar tempat kejadian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara dibantu oleh Bhabinkamtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personel Polsek Tanjung Mutiara.

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Pelaku diamankan

Humas Polsek Tanjung Mutiara, Bripka Riqul, membenarkan pelaporan korban.

Ia menyampaikan, kurang dari 24 jam kepolisian berhasil menangkap pelaku.

AS diciduk saat berada di daerah Jorong Muaro Putuih Kenagarian Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

"Pelaku ditangkap pada hari Jumat (24/9/2021) pukul 16.00 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh dia, dikutip dari TribunPadang, Minggu (26/9/2021).

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga

Modus pelaku

AS melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa bekerja di rumah makan milik istri pelaku.

Korban ditawari gaji Rp 200 ribu per hari.

Hingga akhirnya, korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku.

"Namun faktanya, korban malah dibawa ke dalam kebun sawit untuk dinodai dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi tanpa busana," imbuh Riqul, dikutip dari TribunPadang.

Korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala, lantaran dipukul oleh pelaku.

"Korban dianiaya saat berusaha mengelak sewaktu hendak rudapaksa," lanjut dia.

Korban sudah dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum et repertum.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas