Perempuan di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Anak Tirinya
Madi, ayah MYK, sama sekali tak sangka, otak pelaku pembunuhan tersebut adalah SA (21), ibu tiri korban yang tak lain adalah istrinya.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.
Madi menceritakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut.
Ia bahkan sampai dengan sekarang masih tidak menyangka, nyawa anak pertamanya itu dirampas oleh sang ibu tiri.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Baca juga: 16 Hari Hilang, Misteri Pembunuhan Julia Akhirnya Terkuak, Kekasih Korban Dicurigai Jadi Pelakunya
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Menurut Kapolres, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Kejam di Indramayu Ternyata Sering Mengadu kepada Ayah Korban, Ini yang Dicurhatkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.