Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Buyut' Ratu Pantai Selatan Dituntut Penjara 10 Tahun, Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar

Wanita terdakwa penipuan seorang anggota DPR RI dituntut hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Buyut' Ratu Pantai Selatan Dituntut Penjara 10 Tahun, Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar
Nadia Putri Bpru Tarigan/Tribun Medan
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wanita terdakwa penipuan seorang anggota DPR RI dituntut hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Siska Sari W Maulidhina, didakwa jaksa telah menipu Rudi Hartono Bangun hingga korban merugi Rp 4 miliar lebih.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, Selasa (28/9/2021).

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Baca juga: Anak dan Menantu Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Bukan Tanggung Jawab Orang Tuanya Lagi

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Berita Rekomendasi

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Baca juga: Anak dan Menantu Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Bukan Tanggung Jawab Orang Tuanya Lagi

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Baca juga: Cara Anak Nia Daniaty Yakinkan Korban Penipuan, Mengaku Direktur yang Punya Link Tes CPNS

"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas