Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Buyut' Ratu Pantai Selatan Dituntut Penjara 10 Tahun, Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar

Wanita terdakwa penipuan seorang anggota DPR RI dituntut hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Buyut' Ratu Pantai Selatan Dituntut Penjara 10 Tahun, Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar
Nadia Putri Bpru Tarigan/Tribun Medan
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama buyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Baca juga: Sering Dijadikan Penipuan Online, Oxone Lapor Polisi, Kasusnya Ditangani Polres Jakarta Utara

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi. (Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas