Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Usaha Rumahan Tembakau Gorila di Klaten, Polisi Tangkap 4 Tersangka 

Sekitar 1,5 kilogram tembakau gorila, sejumlah peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi barang haram itu ikut disita polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gerebek Usaha Rumahan Tembakau Gorila di Klaten, Polisi Tangkap 4 Tersangka 
Wartakota
Tembakau Gorila 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Polres Klaten mengungkap usaha rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Hasilnya sekitar 1,5 kilogram tembakau gorila dan sejumlah peralatan seperti timbangan digital, bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi barang haram itu ikut disita polisi.

Empat tersangka juga diamankan oleh polisi, yakni inisial KYA (23) dan DAF (23) warga Desa Manjung Kecamatan Ngawen.

Kemudian, MR (26) warga Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko yang ikut membantu memproduksi serta JH (21) asal Karanganyar.

"Jadi untuk tersangka KYA ini dia memproduksi tembakau gorila. TKP-nya di Dukuh Klemut, Desa Jebugan, Klaten Utara sebagai tempat produksinya. Barang bukti 1,5 kilo tembakau gorila," ujar Kasat Res Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Modal KTA, Oknum Pecatan Polisi Minta Uang Damai ke Sopir Truk di Palembang 

Baca juga: Agus Dartono Baru Seminggu Jadi Manusia Silver, Sekujur Tubuh Pensiun Polisi Itu Dipoles Cat Besi

Menurut AKP Mulyanto, para pelaku memasarkan tembakau gorila tersebut secara online lewat media sosial sehingga para pembeli dan penjual tidak saling mengenal.

Diakuinya, satu lintingan tembakau gorila yang diproduksi tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah jadi, sudah di produksi kemudian pembelinya itu dari luar kota semua seperti Solo Jogja, yang produksi si KYA ini, satu linting itu dijual Rp150 ribu," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kasat 1 kilogram tembakau gorila dijual oleh para tersangka dengan harga Rp40 juta.

Baca juga: Pembunuhan Istri oleh Suami Siri di Malang Terungkap, Ratna Dibunuh Pakai Palu saat di Kamar Mandi 

Sementara KYA mengaku jika 1 kilogram tembakau gorila yang ia produksi membutuhkan modal sekitar Rp26 juta dan setelah diolah dijual Rp40 juta sehingga dia bisa meraup untung hingga Rp14 juta per kilogramnya.

"Saya belajar membuatnya dari media sosial dan alat-alat itu dicampur dengan takaran yang sudah ditentukan," ucapnya.  

Atas perbuatannya memproduksi tembakau gorila itu, KYA dan tersangka lainnya  disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang –undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup hingga pidana mati.

Sedangkan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Kembali Bongkar Usaha Rumahan Tembakau Gorila di Klaten, 1,5 Kg Barang Bukti Ikut Disita

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas