Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi
Seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial D (9) menjadi korban rudapaksa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial D (9) menjadi korban rudapaksa.
Pelaku adalah kakek tiri korban berinisial A (60).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2017.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku akan mengancam akan menghabisi korban jika tak menurut.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban kuota internet jika menuruti keinginannya.
"Korban mengaku kerap diancam akan dibunuh oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet di Sumedang, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Seorang Bocah di Batam Jadi Korban Rudapaksa di Pos Kamling, Pelaku Masih Kerabat Korban
Yanto mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada orangtuanya.
Kemudian, lanjut dia, orangtua korban melaporkannya ke polisi pada Agustus 2021.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka pada Senin (28/9/21 ).
Fakta lainnya, kata Yanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu, ketika korban sedang berada di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
"Ketika korban tertidur, pelaku langsung mencabuli korban dan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejatanya sudah dilakukan berulang kali," tuturnya.
"Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Yanto, menambahkan.
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun di Tanah Bumbu Dirudapaksa Tiga Pemuda di Tempat Berbeda
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinsial A (60) warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang.
Hal itu lantaran A telah tega menodai cucu tirinya sendiri, hingga sang cucu mengalami trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id dari kepolisian setempat, korban menuruti nafsu bejat kakek tirinya setelah diimingi dibelikan kuota internet.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum beraksi pelaku menjanjikan cucu tirinya akan dibelikan kuota internet. Setelah terbujuk, pelaku menyetubuhi korban, " kata Yanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal-akalan Kakek Bejat di Sumedang Rudapaksa Cucu Tiri, Iming-iming Kuota hingga Ancam Dihabisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.