Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung. pria 30 tahun berinisial AWS memaksa IRT lepas busana saat VC.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.
Diketahui, pelakunya adalah pria 30 tahun berinisial AWS.
Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.
Tidak hanya itu, AWS juga mengajak korban berhubungan badan.
Baca juga: Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara
Awal kasus
Dihimpun dari Posbelitung.co, kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.
Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya, seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.
AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.
Tak disangka, chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh, yaitu video call tanpa busana.
Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.
Imbalannya, korban harus berhubungan badan dengan AWS.
Namun, perbuatan itu tidak terjadi.
Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung dan langsung diamankan pada Maret 2021 lalu
AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.
Namun, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.
Baca juga: Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online
Nasib AWS sekarang
Kini, kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.
Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara menilai, terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.
"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.
Sedangkan JPU Kejari Belitung, Tri Agung Santoso, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.
Sebagaian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(PosBelitung.co/Dede Suhendar)