5 Pemuda di Palembang Tega Rampok Teman Sendiri, Pelaku Jual HP Korban untuk Pesta Miras
Kasus perampokan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. korbannya adalah permuda 20 tahun bernama M Ikbal. Sedangkan pelakunya 5 temannya.
Editor: Endra Kurniawan
"Setelah kejadian, korban sempat kembali lagi ke TKP untuk mengambil motornya yang tertinggal."
"Korban lalu membuat laporan di Polsek SU I, " jelasnya.
Kepada polisi salah satu tersangka, Rian mengaku uang penjualan handphone korban didapat Rp 350 ribu.
Kelimanya membagi rata uang tersebut dan dipakai untuk membeli miras.
"Uangnya mereka belikan miras."
"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, " tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Dia Kelompok Anak Muda Palembang yang Tega Merampok Teman Sendiri
Berita Rekomendasi
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.