Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Bos Besi Tua oleh Anak Buahnya di Riau: Korban Sempat Hilang 21 hari Lamanya

Kasus seorang bos besi tua dihabisi anak buahnya sendiri terjadi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Berikut fakta-faktanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Pembunuhan Bos Besi Tua oleh Anak Buahnya di Riau: Korban Sempat Hilang 21 hari Lamanya
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Dua tersangka pembunuhan sadis dihadirkan di ruang utama Ditreskrimum Polda Kepri. 

Sebelum mobil korban ditenggelamkan, kedua pelaku menggasak uang sebanyak Rp 200 juta yang diletakkan di dasbor mobil.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp 9 juta dari pakaian korban.

Bahkan dalam proses penyelidikan, pelaku juga menggasak uang korban yang berada dalam tabungan bank sebesar Rp 60 juta.

6. Ada motif asmara

Zulkifli dan Ariansyah, dua tersangka rajapati yang menewaskan seorang bos besi di Bintan.
Zulkifli dan Ariansyah, dua tersangka rajapati yang menewaskan seorang bos besi di Bintan. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Zulkifli di hadapan kawan media memberikan pengakuannya.

Ia mengaku menaruh dendam dengan korban lantaran korban selalu menyuruh tersangka untuk menceraikan istrinya.

"Kalau kau nggak mampu bahagiakan istrimu kau ceraikan saja," ucap Zulkifli.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menaruh curiga kalau bosnya ini menaruh hati kepada istrinya.

Sebab omongan bosnya semasa hidup selalu membuat dia sakit hati.

Bahkan dia merasa tidak dihargai sebagai seorang lelaki yang juga kepala rumah tangga.

Akhirnya ia mengajak rekannya untuk menghabisi Zainuddin.

Baca juga: Remaja Tega Habisi Ayah Kandungnya Dipicu Hal Sepele, Pelaku Tewas setelah Melompat ke Sungai

7. Terancam hukuman mati

Kini Zulkifli dan Ariansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal kasus pembunuhan berencana.

“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati. Atau penjara seumur hidup,” ujar Direktru Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Ganjaran hukuman itu diberikan berdasarkan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah pidana mati atau dengan hukuman paling lama seumur hidup.

Kendati demikian, Direktorat Kriminan Umum Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Muhammad ilham/Endra Kaputra/Beres Lumbantobing)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bintan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas